Bimbingan Masyarakat Hindu

Senin, 30 November -1
Penulis: artikel

445 kali

Artikel ini dilihat

62 kali

Artikel ini dibagikan

Nama Kepala
-
NIP. -

TUGAS
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 391 PMA No. 13 Tahun 2012)